Pelanggan kartu SIM XL Axiata, baik prabayar maupun pascabayar bisa melakukan registrasi nomor handphone (hp) melalui SMS maupun website perusahaan.
Registrasi kartu XL baru ataupun lama sangat mudah. Pelanggan hanya perlu menyiapkan syarat yang diperlukan, lalu ikuti cara registrasi kartu XL secara online berikut.
Perlu diketahui, pemerintah telah mewajibkan seluruh pelanggan kartu SIM provider apa pun untuk melakukan registrasi nomor hp sesuai identitas diri yang dimiliki.
Registrasi kartu SIM wajib untuk melindungi pelanggan jasa telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mulai dari kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, hingga kejahatan siber. Tujuan lain, yakni memudahkan penyediaan layanan jasa telekomunikasi berupa transaksi online dan nontunai kepada pelanggan.
Selain itu, registrasi ini juga dimaksudkan agar data pelanggan bisa digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Berikut syarat dan cara registrasi kartu XL via SMS dan website.
Syarat Registrasi Kartu XL
Pelanggan perlu menyiapkan syarat registrasi kartu XL berikut ini untuk mendaftarkan nomor hp sesuai data diri.
Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- NIK KTP
- KK
Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)