Dalam penggeledahan lanjutan yang dilakukan tim penyidik, deretan kendaraan mewah disita, termasuk mobil Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz G-Class, hingga motor besar Harley Davidson dan sepeda premium yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Barang Bukti Mewah dalam Kasus Suap Hakim Terkait Ekspor CPO
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dalam vonis lepas (ontslag) terhadap tiga perusahaan sawit besar yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah pada periode 2021–2022. Dalam sidang yang memicu kontroversi, perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan tidak bersalah meskipun unsur pasal dinilai terpenuhi.
Namun, dari pengembangan kasus suap lain di PN Surabaya, penyidik Kejagung menemukan indikasi kuat bahwa vonis lepas tersebut tidak murni, melainkan hasil dari suap yang mengalir ke meja majelis hakim. Penelusuran lebih dalam pun dilakukan, dan terbongkarlah aliran uang serta aset mencurigakan.
Deretan Kendaraan Mewah yang Disita Kejagung
Beberapa kendaraan yang kini menjadi barang bukti di antaranya:
- Ferrari 488 Spider warna merah, diduga dibeli dengan dana hasil suap
- Nissan GT-R R35 edisi terbatas, mobil sport performa tinggi asal Jepang
- Mercedes-Benz G-Class (G63 AMG), SUV mewah yang kerap diasosiasikan dengan kalangan elite
- Motor Harley Davidson berbagai varian, termasuk model cruiser dan touring
- Sepeda lipat Brompton edisi khusus, yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah
Selain kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, serta dokumen penting yang menguatkan dugaan adanya gratifikasi dan pencucian uang.
7 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Hakim dan Pengacara
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yaitu:
- 3 orang hakim, yang diduga menerima suap untuk memberikan putusan ontslag
- 2 orang pengacara, yang menjadi perantara antara pihak pemberi dan penerima
- 1 panitera pengadilan
- 1 pihak swasta, yang diduga mewakili kepentingan perusahaan sawit besar
Dugaan Suap Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap bahwa nilai suap diperkirakan mencapai Rp60 miliar, yang sebagian besar disalurkan melalui pembelian aset mewah agar sulit ditelusuri.
“Ini bukan sekadar gratifikasi kecil. Kita bicara tentang skema suap sistematis yang melibatkan elite hukum dan korporasi besar,” ujar Qohar.
Penggunaan mobil mewah dan kendaraan premium sebagai sarana pencucian uang menjadi modus baru yang kini tengah diawasi secara ketat oleh Kejaksaan Agung.
Aset Akan Disita Permanen dan Dilelang
Seluruh kendaraan dan aset mewah yang disita akan dalam proses penyitaan permanen, dan jika terbukti merupakan hasil tindak pidana, akan dilelang oleh negara untuk mengganti kerugian keuangan negara.
Langkah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Reaksi Publik dan Komitmen Kejagung
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Publik menilai Kejaksaan Agung makin serius dalam membongkar mafia hukum, terlebih dengan keberanian menyentuh kalangan peradilan dan pengacara ternama.
Pakar hukum pidana dari UI, Dr. Bagus Hermanto, menyebut kasus ini sebagai “alarm keras terhadap independensi lembaga peradilan”.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa “Tidak ada tempat bagi mafia peradilan di Indonesia. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”
Penyitaan mobil mewah oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap ekspor CPO bukan hanya soal kendaraan dan aset mewah, melainkan simbol kuat dari perlawanan terhadap korupsi di sektor hukum.
Tag :
- Kejaksaan Agung sita mobil mewah
- kasus suap ekspor CPO
- Ferrari dan Harley disita Kejagung
- suap hakim minyak sawit
- korupsi vonis lepas CPO
- barang bukti mobil mewah korupsi
- hakim terlibat suap Kejagung
- gratifikasi pengadilan ekspor CPO