Pemerintah Berikan Tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Wijaya Karya (WIKA) – Pada tanggal 28 Maret 2024, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan pemberian tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp6 triliun untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor konstruksi, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Meningkatkan Kepemilikan Saham Negara
Keputusan ini diambil untuk mempertahankan kepemilikan saham pemerintah dalam PT Wijaya Karya (WIKA) saat perusahaan ini melakukan penawaran umum terbatas atau rights issue. PMN tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki struktur permodalan WIKA dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan ini dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional melalui penerbitan saham baru.
Pencapaian Proyek Strategis Nasional
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. WIKA memiliki peran penting dalam menyelesaikan proyek-proyek strategis nasional yang berkontribusi besar terhadap kemajuan dan pertumbuhan ekonomi negara.
Sumber Dana dari APBN 2024
Pemberian PMN ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Besaran PMN yang diberikan mencapai Rp6 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan WIKA sebagai salah satu BUMN terkemuka di sektor konstruksi.
Kontribusi Terhadap Ekonomi Nasional
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas infrastruktur di Indonesia. Dengan dukungan ini, WIKA diharapkan dapat terus berkontribusi dalam membangun negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Tambahan PMN sebesar Rp6 triliun untuk PT Wijaya Karya (WIKA) merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran BUMN dalam pembangunan bangsa.